PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz, izin bertanya, kita tahu bahwa babi haram dari ujung ke ujung, dari daging dan semua olahan yang berbahan baku babi. Di Kota Denpasar tempo lalu saya sering melihat nama resto menyediakan Babi Guling, sate babi, yang sifat olahan nya di bakar.
Pertanyaan nya, bagaimana dengan asap bakaran daging babi tersebut, apakah haram atau tidak ? Kalau kita ga sengaja lewat situ dan pas asap nya ngepul kena kita, dan kita menghirup asap nya (secara tidak sengaja) Bagaimana hukumnya? Bagaimana mensikapi nya ?
Syukron sebelumnya ustadz atas pencerahan nya. ? (0821223xxxxx)
JAWABAN
Pertanyaan ini sudah pernah dan sering ditanyakan sejak di masa dahulu, dan minimal terdapat 2 (dua) perbedaan pendapat, yakni antara yang menghukuminya sebagai najis dan tidak. Saya kutipkan dari salah satu referensi perbandingan fiqh yang banyak dirujuk hari ini yakni Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:
اختلف الفقهاء في طهارة الدخان المتصاعد من النجاسة: فذهب الحنفية على المفتى به، والمالكية في المعتمد، وبعض الحنابلة، إلى أن دخان النجاسة طاهر. قال الحنفية: إن ذلك على سبيل الاستحسان دفعا للحرج، وللضرورة وتعذر التحرز.وذهب الشافعية في الأصح والحنابلة في المذهب، وأبو يوسف من الحنفية إلى أن دخان النجاسة كأصلها، وظاهر كلام الرملي من الشافعية أن قليله معفو عنه مطلقا… وأما عند ابن حجر الهيتمي فيعفى عن قليله إن لم يكن من مغلظ، وإلا فلا يعفى عنه قليلا كان أو كثيرا.
Ulama berbeda pendapat terkait kesucian asap yang berasal dari benda najis. Ulama Hanafiyah dalam qaul mufta bihi (yang boleh difatwakan), dan ulama Malikiyah dalam qaul muktamad, dan sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa asap yang berasal dari benda najis adalah suci. Ulama Hanafiyah mengatakan, hal itu demi kebaikan untuk menghindari kesulitan, karena darurat dan sulit menghindarinya.
Sementara ulama Syafiiyah dalam qaul ashah, dan ulama Hanabilah, dan Abu Yusuf dari kalangan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa asap dari benda najis dihukumi najis sebagaimana sumbernya. Dari pendapat Imam Al-Ramli dari kalangan ulama Syafiiyah, bahwa jika asap tersebut sedikit, maka di-ma’fu secara mutlak. Menurut Imam Ibnu Hajar, jika asap tersebut sedikit dan bukan berasal dari najis mughalladzah, maka di-ma’fu. Jika berasal dari najis mughalladzah, maka tidak di-ma’fu, baik sedikit maupun banyak.
Jika asap itu diibaratkan juga uap yang datang dari toilet atau ‘buang angin’ yang keluar mengenai celana, maka hal ini juga sama. Dalam al-Mausu’ah (8/18) juga dibahas:
وأما البخار المتصاعد من الحمامات وغيرها ـ كالغازات الكريهة المتصاعدة من النجاسة ـ إذا علقت بالثوب، فإنه لا ينجس على الصحيح من مذهب الحنفية، تخريجًا على الريح الخارجة من الإنسان، فإنها لا تنجس سواء أكانت سراويله مبتلة أم لا
Uap dari toilet atau lainnya – seperti gas yang baunya tidak sedap yang menguap dari benda najis – apabila mengenai pakaian, tidak menyebabkan jadi najis, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Hanafiyah. Diturunkan dari status kentut yang keluar dari manusia. Gas kentut ini tidak najis, baik celana orang yang kentut itu basah atau kering.
Namun begitu, hendaknya kita menghindari asap dari pembakaran daging babi itu sebisa mungkin, apalagi jika asapnya sangat banyak, maka agar menjaga tidak mengenai pakaian kita.
Demikian dalam masalah ini secara ringkas.
Wallahu a’lam,
Dr. Wido Supraha | (Ketua BP Daarul Uluum PUI Majalengka | Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat)
Pertanyaan seputar Aqidah, Ibadah dan Akhlak dapat disampaikan kepada Admin DU: wa.me/6287726541098
Yuk Bersama Berwakaf Masjid Pusaka Putri di bulan Ramadhan ini. Wakaf dapat melalui transfer ke nomor rekening:
• BSI: 7176948277 a.n. Panitia Pembangunan Masjid Pusaka Putri
Bukti transfer bisa dikirim melalui: 087726541098 | https://wa.me/6287726541098
Kami akan kirimkan surat dan lembar kwitansi penerimaannya kepada sahabat.
? https://www.instagram.com/daarululuum1911/
? https://twitter.com/daarululuum1911
? https://daarul-uluum.sch.id