Jarak Safar Dibolehkannya Jama’ Shalat

0
218

PERTANYAAN
Assalamualaikum, Ustdz. Smoga selalu dalam lindungan Allah Swt, saya mau bertanya. Jarak Safar dan (ketentuan) yg diperbolehkan menjama’ shalat tuh berapa, mohon penjelasanya Ustadz. (081224xxxxx)

JAWABAN
Sejatinya ada banyak pendapat dalam masalah ini, dikarenakan teks yang tidak menegaskan secara detail dan juga karena pengamalan sahabat dan salaf yang juga berbeda. Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah (1/284) menuliskan:

وقد نقل ابن المنذر وغيره في هذه المسألة أكثر من عشرين قولا

Imam Ibnul Mundizr dan lainnya telah menukilkan bahwa ada lebih dari dua puluh pendapat tentang masalah ini.

Sangat disarankan kita menggunakan patokan jarak yang telah disepakati jumhur ulama dalam memutuskan apakah kita akan menjama’ shalat, sebagai bagian dari mengambil keringanan dari Allah SWT, atau tidak. Meskipun kita juga harus menghormati pendapat sahabat yang mengambil maksud besarnya saja, yakni yang terpenting sedang dalam kondisi perjalan (safar) ke luar kota (ke luar dari wilayah tempat tinggalnya).

Berapa jarak yang dijadikan referensi? Dikerucutkan ada pada 2 (dua) pendapat besar yakni 88,704 KM dan 135 KM:

  1. Pendapat 88,704 KM
    Pendapat ini adalah hasil kalkulasi dari 4 burud = 16 farsakh = perjalanan 2 hari Rasulullah SAW menggunakan Unta yang tidak berjalan biasa, yang di dalam Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd (1126-1198 M) ditafsirkan menjadi 88.704 KM.

Pendapat ini menjadi pendapat mayoritas (Maliki, Syafi’i dan Hanbali), merujuk pada pesan Rasulullah SAW dalam riwayat ad-Daruquthni:

يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan”.

  1. Pendapat 135 KM
    Pendapat ini adalah hasil kalkulasi dari perjalanan 3 hari yang ditafsirkan Madzhab Hanafi menjadi 135 KM, merujuk pada pesan Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim no. 2391:

لاَ يَحِل لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sejauh 3 malam kecuali bersama mahram”.

Demikian dalam masalah ini secara ringkas.

Wallahu a’lam,
Dr. Wido Supraha | (Ketua BP Daarul Uluum PUI Majalengka | Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat)


Pertanyaan seputar Aqidah, Ibadah dan Akhlak dapat disampaikan kepada Admin DU: wa.me/6287726541098

Yuk Bersama Berwakaf Masjid Pusaka Putri di bulan Ramadhan ini. Wakaf dapat melalui transfer ke nomor rekening:
 BSI: 7176948277 a.n. Panitia Pembangunan Masjid Pusaka Putri

Bukti transfer bisa dikirim melalui: 087726541098 | https://wa.me/6287726541098
Kami akan kirimkan surat dan lembar kwitansi penerimaannya kepada sahabat.

? https://www.instagram.com/daarululuum1911/
? https://twitter.com/daarululuum1911
? https://daarul-uluum.sch.id