? KEWAJIBAN SIAPAKAH ZAKAT FITRAH ITU?
PERTANYAAN
Bismillah. Ustadz, mau tanya. Kalo zakat fitrah itu kewajiban individu atau kepala keluarga ya? Terus, kalo anak sudah memiliki penghasilan sendiri, tapi orang tuanya sudah membayar zakat fitrah anak tsb, apakah si anak perlu membayar zakat fitrah lagi? Terima kasih sebelumnya.
+62857159***
JAWABAN
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu Muslim yang sudah baligh atau kewajiban kepala keluarga atas keluarganya termasuk anak-anak yang belum baligh. Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri, namun orang tuanya ternyata sudah membayarkan zakat fitrah anak tersebut, maka anak tersebut tidak perlu untuk membayar zakat fitrah kembali di tahun tersebut, tapi dapat mengganti uang yang dibayarkan tersebut kepada orang tuanya, karena ia tidak lagi berada dalam tanggungan orang tuanya. Jika orang tuanya tidak mau menerimanya, maka dapat dianggap sebagai pemberian orang tua kepadanya, yang urusan pembayarannya diwakilkan oleh orang tuanya.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana riwayat al-Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.
Berkata Imam asy-Syairazi (393-476 H) sebagaimana dikutip dalam al-Majmu’ (6/44), “Siapa yang wajib bayar zakat fitrah, maka ia wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya jika mereka adalah musim dan ia mempunyai kelebihan makanan. Ia hendaklah membayarkan zakat fitrah untuk ayah dan ibunya, begitu pula untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas. Begitu pula ia hendaklah membayar zakat fitrah untuk anak dan cucunya seterusnya ke bawah. Menanggung zakat fitrah untuk ayah dan ibunya serta untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas namun dengan syarat mereka memang ditanggung nafkahnya.”
Berkata an-Nawawi (1233-1277 M) dalam al-Majmu’ (6/108): “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibn al-Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”.
Wallahu a’lam,
Dr. Wido Supraha | (Ketua BP Daarul Uluum PUI Majalengka | Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat)
? Pertanyaan seputar Aqidah, Ibadah dan Akhlak dapat disampaikan kepada Admin DU: wa.me/6287726541098
Yuk Bersama Berwakaf Masjid Pusaka Putri di bulan Ramadhan ini. Wakaf dapat melalui transfer ke nomor rekening:
• BSI: 7176948277 a.n. Panitia Pembangunan Masjid Pusaka Putri
Bukti transfer bisa dikirim melalui: 087726541098 | https://wa.me/6287726541098
Kami akan kirimkan surat dan lembar kwitansi penerimaannya kepada sahabat.
⭕ https://www.instagram.com/daarululuum1911/
? https://twitter.com/daarululuum1911
? https://daarul-uluum.sch.id