Rubu’ ke-13 Tadabbur Al-Qur’an al-Karim

0
93

Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si.

Rubu’ ke-13 adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 203-218 pada halaman 32-34 dari Mushaf Utsmani. Sebagaimana ciri Surat Madaniyah, pada Rubu’ ini, Allah SWT memberikan bimbingan-Nya dalam bab Fiqh, seperti hukum di hari Tasyriq. Juga diangkat perihal konsep Iman dan Kemunafikan. Hal ini karena kemunafikan baru ditemukan di fase Madaniyah.

Berikut ini sebagian kecil pelajaran yang dapat kita ambil dari Rubu’ ke-13, sebagai berikut:

1. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 203

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (203)

Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada-Nya.

  1. Islam membimbing pemeluknya untuk menikah, memiliki anak dan menyusui anak selama 2 (dua) tahun secara sempurna.
    Dalam hal ini, Islam bertentangan dengan konsep manusia yang tidak ingin menikah (hidup bebas dalam perzinahan) atau menikah tapi tidak ingin disibukkan dengan anak (child-free). Islam juga mengingatkan pemeluknya untuk melakukan segala sesuatu secara sempurna untuk mengejar yang utama (afdhal).;
  2. Sedemikian pentingnya bab menyusui anak ini, sehingga bahkan dianjurkan untuk mencari ibu susuan agar hak anak untuk mendapatkan air susu yang sehat tetap terpenuhi.
    Hal ini penting untuk tumbuh kembang anak sebagai bagian dari generasi Islam yang kuat di masa mendatang. Untuk tujuan ini, dianjurkan untuk memberikan upah atas jasa penyusuan tersebut.;
  3. Musyawarah dan kerjasama antara Ayah dan Bunda dalam suksesnya ibadah menyusui anak ini mutlak dibutuhkan agar seorang Ibu tetap dapat tenang dalam menjalani tugas mulianya.;
  4. Penyusuan di atas umur 2 (dua) tahun atau penyusuan yang tidak sampai mengenyangkan, tidak sampai menjadikan seorang anak menjadi saudara sepersusuan dengan anak lainnya yang menyusu pada seorang wanita yang sama.

2. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 204-207

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (204) وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205) وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالإثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ (206) وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ (207)

Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari muka kalian), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah,” bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya. Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.

  1. Seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya, meskipun belum digauli, maka berlaku masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari.
    Hal ini untuk memuliakan masa berkabung seorang istri, menjaga nasab, dan memuliakan wanita.;
  2. Adapun masa ‘iddah bagi wanita hamil adalah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya.;
  3. Setelah selesai masa ‘iddah, seorang wanita yang telah bersatus janda, memiliki hak atas dirinya untuk membuat keputusan hidup yang terbaik baginya sesuai bimbingan Islam, termasuk menerima pinangan seorang laki-laki yang shalih.

3. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 208-209

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (208) فَإِنْ زَلَلْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (209)

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. Tetapi jika kalian tergelincir (dari jalan Allah) sesudah datang kepada kalian bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah bahwasanya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

  1. Seorang laki-laki dibolehkan membuat ta’ridh (kalimat sindiran halus) untuk tujuan meminang seorang wanita yang sedang berada dalam masa ‘iddah.
  2. Yang dilarang bagi seorang laki-laki di masa ini adalah membuat ikatan-ikatan terkait pernikahan, sehingga pernikahan yang dilakukan di masa ‘iddah-nya seorang wanita menjadi tidak sah.

4. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 210

هَلْ يَنْظُرُونَ إِلا أَنْ يَأْتِيَهُمُ اللَّهُ فِي ظُلَلٍ مِنَ الْغَمَامِ وَالْمَلائِكَةُ وَقُضِيَ الأمْرُ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الأمُورُ (210)

Tiada yang mereka nanti-nantikan (pada hari kiamat) melainkan datangnya (siksa) Allah dalam naungan awan dan malaikat, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan.

  1. Perceraian boleh dinyatakan suami kepada istri yang baru dinikahinya, meski belum disentuhnya.
  2. Untuk tujuan menghibur jiwa istri yang diceraikan maka seorang suami diperintahkan untuk memberikan satu bentuk pemberian sesuai kemampuannya.
    Di masa dahulu, pemberian bisa berbentuk budak, uang perak, pakaian dan pemberian lain yang bersifat memuliakan wanita

5. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 211-212

سَلْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَمْ آتَيْنَاهُمْ مِنْ آيَةٍ بَيِّنَةٍ وَمَنْ يُبَدِّلْ نِعْمَةَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (211) زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ (212)

Tanyakanlah kepada Bani Israil, “Berapa banyaknya tanda-tanda (kebenaran) yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka.” Dan barang siapa yang menukar nikmat Allah setelah datang nikmat itu kepadanya, maka sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya. Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas.

  1. Ayat ini mengkhususkan (takshish) hukum dari ayat 236 dengan memberikan ketetapan nilai dari pemberian (mut’ah) sebesar 1/2 dari nilai mahar yang sudah pernah disampaikan, jika seorang suami menceraikan istrinya sebelum menyentuhnya.
  2. Keharusan memberikan mut’ah ini bisa dihilangkan dengan pemaafan dari istrinya, atau pihak yang menjadi walinya. Dalam hal ini, anjuran memaafkan dalam bab mut’ah akan meningkatkan ketakwaan seseorang di hadapan Allah SWT.

6. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 213

كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنزلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (213)

Manusia itu adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu, melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

  1. Memelihara waktu shalat adalah kewajiban, sehingga di dalam kondisi berbahaya dan menakutkan pun shalat harus tetap dilaksanakan, tentunya dengan keringanan dan kemudahan (rukhshah) dalam pelaksanaannya.
  2. Lebih perhatikan waktu shalat wustha, shalat yang berada di antara 2 (dua) kondisi. Di antara penafsiran yang kuat adalah Shalat ‘Ashr, dengan tetap memahami penafsiran selainnya.

7. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 214

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ (214)

Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta diguncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.

  1. Termasuk ayat yang telah terhapus (mansukh) hukumnya, baik oleh ayat 2:234 atau 4:12.
  2. Jika pernikahan adalah ibadah, maka ketika suami dan istri bersepakat untuk melakukan perceraian, maka hendaknya dilakukan sesuai bimbingan Islam sehingga melahirkan kebaikan pada para pihak paska perceraian.

8. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 215

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (215)

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Harta apa saja yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebajikan yang kalian buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

  1. Termasuk ayat yang telah terhapus (mansukh) hukumnya, baik oleh ayat 2:234 atau 4:12.
  2. Jika pernikahan adalah ibadah, maka ketika suami dan istri bersepakat untuk melakukan perceraian, maka hendaknya dilakukan sesuai bimbingan Islam sehingga melahirkan kebaikan pada para pihak paska perceraian.

7. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 216

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (216)

Diwajibkan atas kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian; dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.

  1. Termasuk ayat yang telah terhapus (mansukh) hukumnya, baik oleh ayat 2:234 atau 4:12.
  2. Jika pernikahan adalah ibadah, maka ketika suami dan istri bersepakat untuk melakukan perceraian, maka hendaknya dilakukan sesuai bimbingan Islam sehingga melahirkan kebaikan pada para pihak paska perceraian.

7. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 217-218

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ
يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (217) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (218)

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari agama kalian (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

  1. Termasuk ayat yang telah terhapus (mansukh) hukumnya, baik oleh ayat 2:234 atau 4:12.
  2. Jika pernikahan adalah ibadah, maka ketika suami dan istri bersepakat untuk melakukan perceraian, maka hendaknya dilakukan sesuai bimbingan Islam sehingga melahirkan kebaikan pada para pihak paska perceraian.

Demikian sebagian kecil pelajaran dari Rubu’ ke-13 ini, semoga mampu kita pahami dan dijadikan panduan dalam amal shalih kita di kehidupan ini.

Daarul Uluum PUI Majalengka
? https://daarul-uluum.sch.id
? https://instagram.com/daaarululuum1911
? https://web.facebook.com/dupuimjl
? https://www.youtube.com/c/PerguruanDaarulUluumMajalengka
? https://wa.me/6287726541098