Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si.
Rubu’ ke-14 adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 219-232 pada halaman 34-37 dari Mushaf Utsmani. Sebagaimana ciri Surat Madaniyah, pada Rubu’ ini, Allah SWT memberikan bimbingan-Nya agar menguatkan rasa agar selalu siap dibimbing ilmu, menjaga kemuliaan dan keagungan nama Allah SWT, dan kewajiban bersikap yang terbaik kepada istri dalam ikatan pernikahan yang suci.
Berikut ini sebagian kecil pelajaran yang dapat kita ambil dari Rubu’ ke-14, sebagai berikut:
1. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 219-220
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (219) فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (220)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berpikir, tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
- Bawalah perasaanmu agar bahagia berada dalam bimbingan ilmu.
Dalam ayat ini, Allah SWT tidak menyalahkan perasaan manusia yang ingin mengambil keuntungan dari perdagangan khamr dan permainan judi, namun Allah SWT mengajak manusia untuk mengejar perdagangan yang mulia nan tinggi yakni mencari keuntungan di Akhirat. Logika yang ditinggalkan adalah: “Dosa dari perbuatan haram di dunia lebih besar daripada manfaat keuntungan duniawinya.” - Buatlah skala prioritas dalam kehidupanmu.
Jika manusia diminta untuk memilih antara Akhirat dan dunia, antara Allah SWT dan manusia, maka selalu dahulukan Akhirat, selalu dahulukan Allah SWT. Yakinlah, Allah SWT tidak akan membiarkanmu sengsara di dunia. - Prioritaskanlah Hak Asasi Allah SWT sebelum hak asasi manusia.
- Setiap amal perbuatan dikembalikan (bergantung) kepada niatnya.
Dalam ayat ini, Allah SWT mengangkat bab pengurusan anak yatim, agar tidak terlalu detail dalam pengelolaan keuangan yang akan membuat hidupmu justru menjadi susah dan berpotensi melahirkan kemubaziran di sisi yang lain. Selama niatmu hanyalah karena Allah SWT, seluruh amalmu dalam pengelolaan harta anak yatim akan mendapatkan pemakluman dari Allah SWT, karena Allah SWT telah yakin, bahwa niatmu tidak sedikitpun mencari keuntungan dunia dari harta anak yatim.
2. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 221
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (221)
Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
- Kembali, bawalah perasaanmu agar bahagia berada dalam bimbingan ilmu.
Dalam ayat ini, Allah SWT tidak menyalahkan perasaan seorang pria yang tertarik dengan kecantikan seorang wanita ataupun sebaliknya seorang wanita yang tertarik dengan kegantengan pria. Namun, perasaan manusia dibimbing bahwa mencari pasangan hidup sejatinya adalah mencari sosok yang akan menggenapkan kualitas beragama, juga mencari Ayah/Bunda bagi anak-anak yang kelak akan dititipkan Allah SWT. Maka berbahagialah dengan ilmu, meskipun perasaanmu harus dikorbankan. Jangan sampai engkau terjebak dengan pemikiran pemuja hawa nafsu, seperti: “Cinta di antara kita, jangan sampai terpisahkan karena agama.”, atau “Agama telah menjadi sumber diskriminasi cinta kita.” - Islam menghadirkan standar kebaikan dan kebenaran dalam jiwa pemeluknya yang unik.
Apa yang kita sukai belum tentu baik untuk kita, apa yang kita benci belum tentu buruk untuk kita. Libatkanlah selalu Allah SWT yang telah Menciptakanmu untuk memilihkan yang terbaik untuk kehidupanmu hari ini dan masa mendatang. - Menikah bukan sekedar mencari suami atau istri, melainkan ayah atau bunda bagi anak-anakmu kelak.
Ayah yang durhaka adalah ayah yang tidak mencarikan ibu yang baik bagi agama anaknya, demikian pula sebaliknya. Kejarlah substansi dan tujuan mendasar dari sebuah pernikahan. Jangan terpedaya dengan sesuatu yang tampak hari ini secara lahiriyah, padahal sangat mudah hilang dalam waktu yang singkat.
3. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 222-223
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222) نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (223)
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
- Hikmah dari haidh adalah sebagai proses biologis yang bertujuan menjaga kesehatan wanita.
Hendaknya wanita mensyukuri proses biologis bulanan yang dialaminya. Adapun suami tetap dapat bersenang-senang dengan istrinya di saat haidh, kecuali diharamkan melakukan jima’. Hikmah larangan ini, di antaranya adalah untuk menjaga keselamatan jiwa perempuan. - Islam tidak mengekang hawa nafsu, melainkan mengarahkan sesuai fitrah penciptaan.
Jima’ dalam kembali dilakukan jika istri telah bersih dari haidh dan telah bersuci dengan mandi janabah. Maka, seorang suami hendaknya membaguskan adabnya dalam berjima’, termasuk di antara adab adalah membantu istri untuk mencapai tujuan kebahagiaan dari prosesi jima’ tersebut. - Laki-laki dan perempuan diciptakan dengan kondisi biologis yang berbeda.
Dalam hal ini, Islam menganut konsep keserasian antara laki-laki dan perempuan, bukan konsep kesetaraan yang dihembuskan dunia Barat. Sistem kehidupan di dunia yang dibangun dalam prinsip-prinsip Islami adalah agar terjadi kesepahaman dan saling tolong menolong antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan di dunia profesional, dan tentunya di dalam kehidupan rumah tangga.
4. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 224-225
وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224) لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (225)
Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan islah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hati kalian. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
- Keunikan utama seorang Muslim ada pada integritasnya.
Integritas Muslim yang bertakwa adalah keselarasan antara perkataan, jiwa dan perbuatannya. Misalkan, setiap perkataannya akan selalu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, tanpa harus sering bersumpah dengan nama Allah, hanya agar manusia mempercayainya. - Nama Allah adalah lafzhun jalalah, ismul a’zham.
Nama Allah sangatlah agung dan mulia. - Jangan bermudah-mudah menggunakan nama Allah dalam komitmen kita.
Ketika seseorang terbiasa bersumpah atas nama Allah, berjanji akan memenuhi undangan kehadiran atau komitmen melakukan sesuatu, namun tidak dilakukannya, bukankah hal ini akan membuat nama Allah menjadi rendah, dan hilangnya keagungannya dalam diri seorang hamba dan masyarakat di sekitarnya. Gunakanlah nama Allah SWT untuk kondisi yang strategis, seperti dalam bab sumpah peradilan, sumpah jabatan, atau sumpah untuk tujuan keselamatan jiwa manusia.
5. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 226-227
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (227)
Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber-‘azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
- Larangan ilaa’ kepada isteri.
Maksud melakukan ilaa’ adalah bersumpah tidak akan mencampuri isteri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita bahkan merasa direndahkan/dihinakan karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Maka dengan turunnya ayat ini, wajib bagi suami setelah 4 bulan untuk memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikannya, sehingga terjadi kepastian hukum. - Dilarang menghukum Istri dengan sesuatu yang meninggalkan kebaikan.
Hikmah dari larangan ilaa’ adalah agar manusia tidak bermudah-mudah mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah SWT, dan sebaliknya menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah SWT. - Islam mendidik kejelasan dan ketegasan, bukan sikap mengambang.
Hikmah lain dari larangan ilaa’ adalah agar Muslim memiliki ketegasan dalam bersikap dan tidak terbiasa mengambangkan keputusan, apalagi jika terkait dengan orang lain. Ia harus terbiasa membuat keputusan yang jelas dan tegas. - Jadilah suami yang berkata-kata baik kepada istrinya.
Hendaknya suami berhati-hati dalam memilih perkataan, agar tidak terjadi hal-hal yang akan disesalinya di masa mendatang. Jika seorang suami sedang emosi, yang terbaik baginya adalah diam agar dapat merenungkan langkah terbaik yang bisa dilakukannya di saat kondisi hatinya belum stabil.
6. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
- Wanita yang ditalak suaminya wajib menunggu selama 3 (tiga) kali masa haidh.
Hikmah terbesar dari perintah ini adalah penjagaan akan kejelasan nasab dari apa yang ada dalam rahimnya. Hikmah selanjutnya adalah terbukanya pintu yang luas untuk kembali ruju’ selama masa tersebut, sehingga masing-masing dapat merenungi kelemahan masing-masing dan semoga dapat berkomitmen ulang untuk melanjutkan kembali mahligai pernikahan yang mulia.
7. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 229-230
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230)
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
- Batas suami merujuki istrinya adalah 2 (dua) kali.
Lebih dari 2 (dua) kali, maka istri tidak boleh menikah kembali dengan suaminya, kecuali setelah menikah kembali kepada laki-laki lain secara alamiah dan telah jima’ dengan suaminya yang baru. Hikmahnya secara syari’at adalah agar seorang laki-laki tidak bermain-main dengan kata-kata yang diucapkannya, dan agar laki-laki tidak mempermainkan seorang perempuan sesuka hatinya.
8. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 231
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (231)
Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah pada kalian, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
- Hukum Allah SWT adalah mulia, karenanya jangan dijadikan permainan.
- Bagusnya keislaman seorang suami ada pada kebagusan akhlaknya kepada istrinya.
Jangan pernah seorang suami menampar wajah istrinya atau memukul fisiknya. Lakukanlah apa yang telah diteladankan Rasulullah SAW seperti bermusyawarah dengan istrinya setiap malam, menyuapi makan istrinya, minum dari gelas istrinya, memakan dari bekas gigitan istrinya, atau bahkan tidur di pangkuan istrinya meski saat itu istrinya sedang haidh. - Pernikahan adalah cara Allah SWT memuliakan perempuan.
Inilah keindahan Islam yang membawa kejahiliyahan orang-orang Arab di masa dahulu kepada kemuliaan
9. Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 232
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232)
Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu habis idahnya, maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas suaminya, apabila telah terdapat ketetapan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.
- Setelah masa iddah selesai dari setiap talak, maka seorang wanita tidak lagi berstatus sebagai istri.
Seorang Wanita yang telah bebas dari masa iddah memiliki hak atas dirinya sendiri. - Agama ini nasihat, maka nasihatilah diri sebelum menasihati orang lain.
Allah SWT memberikan nasihatnya kepada manusia agar manusia berada dalam jalan yang lurus. Bagilah kenikmatanmu dalam iman, kecintaanmu dalam Islam, penghayatanmu dalam Ihsan kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Demikian sebagian kecil pelajaran dari Rubu’ ke-14 ini, semoga mampu kita pahami dan dijadikan panduan dalam amal shalih kita di kehidupan ini.
Daarul Uluum PUI Majalengka
? https://daarul-uluum.sch.id
? https://instagram.com/daaarululuum1911
? https://web.facebook.com/dupuimjl
? https://www.youtube.com/c/PerguruanDaarulUluumMajalengka
? https://wa.me/6287726541098